13 pembobol Rekening bank tertangkap & di jerat UU ITE
January 24, 2010 10:05 am Berita
13 para pelaku pembobol rekening nasabah bank. Para pelaku akan dikenakan pasal pidana berlapis. Pihak kepolisian juga masih menelusuri jaringan para pelaku.
Ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi melalui telepon, Minggu”Kita pidana dengan pasal berlapis, pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”
Apakah nanti hukuman bagi para pelaku bisa di atas 5 tahun penjara? “Kalau itu bagaimana keputusan hakim nanti di pengadilan,” terangnya. Polisi juga kembali mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai uang mereka yang disimpan di bank.
“Dengan otoritas perbankan sudah ada kesepakatan, kalau dana di rekening mereka hilang karena sesuatu yang tidak wajar akan diganti. Tidak usah khawatir,” tutupnya. Nah kalau seperti ini para pemilik rekening agak sedikit lega, semoga semua jaringannya segera tertangkap.
Sumber : detiknews.com



